e-PPID Kota Kendari dapat diakses disini
Memenuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juncto Ketentuan Peraturan KPU No. 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU Kota Kendari telah menetapkan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagai berikut :
Struktur PPID
Daftar Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur
Tugas dan Wewenang KPU meliputi :
A. Dalam Pemilihan Bupati/Walikota
- merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
- melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
- menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Dalam Pemilihan Legislatif
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- maksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
C. Dalam Pemilihan Presiden
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang KPU meliputi :
A. Dalam Pemilihan Bupati/Walikota
B. Dalam Pemilihan Legislatif
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- maksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
C. Dalam Pemilihan Presiden
Menjelang H-28 pemungutan suara, KPU Kota Kendari mengadakan rapat koordinasi dengan PPK se Kota Kendari. Kegiatan dimaksud dalam rangka Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Setiap PPK menghadirkan 3 anggota PPKnya. Kegiatan bimtek pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang.
Zainal Abidin Koordinator Divisi Teknis menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini akan dilakukan secara berjenjang. Pasca Bimtek PPK, PPK akan melakukan Bimtek PPS dan KPPS sedang KPU akan melakukan supervisi disetiap jenjang Bimtek yang dilaksanakan.
Pasca batas akhir pelaporan dana kampanye periode 2 Maret 2014, KPU Kota Kendari merilis rekapitulasi Laporan Dana Kampanye Partai Politik tingkat Kota Kendari.
Dikatakan Ade Suerani, Koordinator Divisi Hukum dan Penagwasan yang membidangi Pelaporan Dana Kampanye, rekapitulasi ini merupakan akumulasi Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye.
Diketahui bahwa, Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye merupakan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak 3 hari partai ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga tanggal rekening khusus dibuka.
Selanjutnya Laporan Awal Dana Kamanye merupakan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang periodenya sejak rekening khusus dibuka hingga 2 Maret 2014. Jadi dipastikan tidak ada 1 hari pun terlewatkan dalam hal pelaporan dana kampanye yang dilaporan 2 MAret 2014. Demikian ujar Ade menjelaskan pelaporan dana kampanye, seraya memperlihatkan hasil rekepitulasi KPU Kota Kendari dan infograsifnya.
Menjelang Kampanye Rapat Umum 16 Maret 2014 s.d. 5 April 2014, KPU Kota Kendari mengadakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik guna memperoleh kesepakatan terkait waktu dan tempat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum.
Kegiatan yang berlangsung 8 Maret 2014, menghasilkan kesepakatan yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor tentang Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya, 2 Maret 2014, KPU Kota Kendari telah berkoordinasi dengan partai, namun adanya perubahan jadwal di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, jadwal di tingkat KPU Kota Kendari akhirnya harus menyesuaikan jadwal dari Provinsi.
Ada perubahan di tingkat Provinsi berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI. Oleh KPU RI, jadwal dianggap mengabaikan asas proporsionalitas dan tidak menghormati hari dan waktu ibadah. Sehingga ada perubahan, dan Kab Kota termasuk kita di Kota Kendari, harus menyesuaikan jadwal hasil konsultasi KPU Provinsi, jelas Ade Suerani Koordinator Divis Hukum yang membidangi Kampanye.
Jadwal hasil koordinasi dengan Partai Politik Tingkat Kota Kendari, kemudian di Plenokan KPU Kota pada tanggal 8 Maret 2014.
KPU Kota Kendari melalui PPS dimasing-masing Kelurahan se Kota Kendari membuka pendaftaran anggota KPPS Kota Kendari. Pendaftaran di buka sejak 24 Februari hingga 3 Maret 2014.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu dalam paparannya dihadapan para Ketua PPS dan para Ketua PPK se Kota Kendari, Sabtu 22 Februrari 2014, dalam acara penyampaian Juknis Pembentukan KPPS Kota Kendari.
Memenuhi asas transparansi, KPU pada Pemilu Legislatif 2014 kali ini, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Kendari yang berminat menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kota Kendari.
Syarat utama, adalah umur minimal 25 tahun, berijazah SMU/sederajat, dan berdomisili di wilayah kerjanya. Wilayah kerja dimaksud, contohnya warga yang ingin menjadi anggota KPPS TPS 1 Mandonga, misalnya, maka dia adalah pemilih di TPS tersebut.
Demikian disampaikan Yasir, Komisioner yang membidangi pengembangan SDM. Hal ini dimaksudkan, agar yang bersangkutan selain dapat mengenal warga yang akan memilih di TPSnya, juga petugas KPPS dapat langsung memilih di TPS tersebut, beberapa saat sebelum dilakukan penghitungan suara.
“Kalau petugas KPPS adalah pemilih di TPS seberang, maka dipastikan yang bersangkutan kalau dia menggunakan hak pilihnya, berarti dia akan meninggalkan TPS tempatnya bertugas, atau kalau dia tidak menggunakan hak pilihnya, berarti dia menjadi bagian dari Golput, sedang Golput adalah musuh utama KPU”, tandas Yasir.
Lebih lanjut diutarakan Zainal Abidin, komisioner yang mengkoordinir Teknis Pemilu meminta agar dalam perekrutan nanti, PPS tidak mempersulit pelamar. “Mengingat honor yang diterima petugas KPPS tidak seberapa, jadi jangan dipersulit dengan administrasi, seperti surat pernyataan disini, ada 3 yang menggunakan materai. Jadi nanti dibuatkan satu saja. Satu materai untuk 3 pernyataan itu,” terang Zainal.
Demikian untuk persyaratan sehat jasmani dan rohani, bisa dilengkapi kalau sudah dinyatakan lulus. Yang penting seleksi tertulis dan wawancaranya pastikan yang bersangkutan cakap baca, tulis, dan hitung, lanjut Zainal.
Sementara itu, Ade Suerani satu-satunya komisioner perempuan, meminta kepada PPS sebagai pihak yang berwenang membentuk KPPS, agar dalam pelaksanaannya memprioritaskan pelamar-pelamar perempuan.
“Saya sadar, kehadiran saya di KPU adalah berkat perjuangan aktivis perempuan dalam memperjuangkan keterwakilan perempuan diberbagai lembaga publik. Untuk itu, saya merasa berkewajiban untuk memberdayakan perempuan dengan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. Dari 4000-an lebih petugas KPPS se Kota Kendari, tolong diakomodir 10 persennya atau 400-an lebih, berarti kurang lebih 2 orang per TPS. Saya tidak minta 30 persen, 10 persen saja, tentunya mereka yang memenuhi syarat baik secara administrasi maupun faktual,” tegas Ade.
Seleksi pembentukan KPPS akan berakhir hingga masa pelantikan pada 9 Maret 2014.
Jakarta, kpu.go.id—Pegawai Sekterariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU) tampak sedang menghitung uang hasil amal para peserta (atas). Hari ke-2 Rapat Konsolidasi Nasional, para peserta rapat yang dibagi menjadi 4 kelompok, melakukan donasi untuk korban bencana, seperti korban erupsi Gunung Sinabung, banjir Manado, dan bencana alam lainnya. Total dana yang terkumpul dari hasil amal tersebut sebanyak Rp.35.448.500,-
Konsolidasi Nasional KPU yang diselenggarakan 4-6 Februari 2014 dengan tema “Integritas dan Soliditas KPU Mewujudkan Pemilu Berkualitas” diikuti oleh 3.300 orang yang terdiri dari Komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Komisioner KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Komisioner KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Pertemuan terbagi dalam masing-masing divisi. Pertama, Komisioner KPU/KIP Divisi Hukum, Teknis dan Hupmas di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggelar pertemuan di Hotel Kartika Candra Jakarta. Kedua, Komisioner KPU/KIP Divisi Keuangan, Umum dan Logistik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggelar pertemuan di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Ketiga, Komisioner KPU/KIP Divisi Perencanaan, Data dan SDM di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggelar pertemuan di Hotel Arya Duta.
Sedangkan, untuk Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU/KIP di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menggelar pertemuan di Hotel Novotel. (ook/red. FOTO:ook)
sumber : kpu.go.id