Arsip
All posts for the month Oktober, 2013
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu meliputi:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3. Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS)
Nama-nama Panitia Pemungutan Suara Kota Kendari, berdasarkan berdasarkan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA KENDARI NOMOR :05/Kpts/Kpu-Kota-026.433608/I/2014 tentang PENGANGKATAN/PENETAPAN KEMBALI ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 :
Kecamatan Kendari
KELURAHAN KANDAI | KELURAHAN GUNUNG JATI | KELURAHAN KAMPUNG SALO |
ARMAN, S.Sos, M.Si | NASIR, S.Pd | M. JUNUS DAMBA |
YUSUF | SUDIANA, S.Pd | LA ODE NDIAMU |
MUSLIMIN SUUD RAMADHAN | BAHAR MUSTAJAB, S.Kom | HASNUN, SE |
KELURAHAN MANGGA DUA | KELURAHAN KASILAMPE | KELURAHAN KENDARI CADDI |
SAMSUL. N | Drs. MUHAMMAD ALWI | Drs. TAMRIN SAMSURI |
DJUWITA | ISRA ANASTASIA | LA HANUFI, S.Pd |
RIVAI MURSANGKA | HUSNAINI | RIDWAN RASYID |
KELURAHAN MATA | KELURAHAN PURIRANO | KELURAHAN JATI MEKAR |
IMRAN, A.Md, KOM | SARNA, S.Sos | ARIF ISHAK, S.Pd |
SALAM, S.Pd | MUH. RUSDIN, S.Pd | SUPARMAN, S.Pd, M.Pd |
ANI | Drs. SARPAN | SYAMSUL BAHRI |
Kecamatan Kendari Barat
KELURAHAN WATU-WATU | KELURAHAN KEMARAYA | KELURAHAN TIPULU |
MUH. YAKUB | HARDIYANTO PONO, SE | MULIYADI |
MUH. ASMAL | ASAHI LIAMBO | LA ODE ABDUL RASAK |
MUH. HENDY | HENDRA KURNIAWAN GUNAWAN, SE | TASLIM, S.Sos |
KELURAHAN PUNGGALOBA | KELURAHAN BENU-BENUA | KELURAHAN SODOHOA |
MUH. SALEH YUSUF, SE | AMIRUDIN THAMRIN | H. MANE TAMBURU |
MUHAMMADIAH | JUHARDIN DEMA, S.Sos | HAERANA |
RIZAL | MULIANI, S.Kom | SUPRI |
KELURAHAN SANUA | KELURAHAN LAHUNDAPE | KELURAHAN DAPU-DAPURA |
MUH. NASIR, S.Pdi | AKHIRUDDIN | SURIANI |
WAWAN ACHWAN, S.Sos | ABDUL RAJAB SARANANI | TOETY SALEH |
MUH. ZAINUDIN | MUH. SURIAWAN MUSTAFA AMANU | SUARDI MASSERE |
Kecamatan Mandonga
KELURAHAN MANDONGA | KELURAHAN KORUMBA | KELURAHAN LABIBIA |
AMLIN GUNAWAN | BAYU EKA PRATAMA | BANYUS |
SHILFINA, S.Si | NURLIANA TOMBILI | SARIPA |
TERA SUBEKTY | ARHAM | HAMSAR |
KELURAHAN WAWOMBALATA | KELURAHAN ALOLAMA | KELURAHAN ANGGILOWU |
FIRMANSYAH, S.Sos | SUARDI, SP | JAMSIR YANKO |
SUHARDIN, S.Pd | DONAL ADRIYADI, S.Ip | HALIM. L |
YAYUK DWI SETYA NINGSIH | SAMU | NURLIANA, A.Ma |
Kecamatan Puwatu
KELURAHAN PUUWATU | KELURAHAN ABELI DALAM | KELURAHAN LALODATI |
SAINUL LATIF, SE | BAHARUDDIN | HANIPA R |
SARMAN LATAMA | RUSMIN | HAFANUDDIN |
ROSWATI | RUSDIN | ZUMRANA |
KELURAHAN WATULONDO | KELURAHAN PUNGGOLAKA | KELURAHAN TOBUUHA |
SUSIANTI TOASA | M. KHAIRUL TAKFIK SARANANI, ST | NADIR DAHLAN |
ZAINAL ABIDIN, SP | SRI ARISNA ARIS | MUSRAN YUSUF |
M. BAHAR DARWIS. M | HARUN SIMON LANGGOLU | ISRAWATI |
Kecamatan Kadia
KELURAHAN BENDE | KELURAHAN KADIA | KELURAHAN ANAIWOI |
IR. SAHABUDIN SALEH | DEVI MARLIANA | ALIAS, SE |
SASBAR | TAHMID ANSAR | ANTON |
WILDAYANI LATIF | MUSNIATI | NUR CAYAH, SP |
KELURAHAN WOWAWANGGU | KELURAHAN PONDAMBEA |
ARIF SURAHMAN, S.Ip | ARI DWI OKTAVIANO, SE |
WA ODE HASNI KADIR, SP | RENO RIFAI |
DARWIS | ALAMSYAH |
Kecamatan Wua-Wua
KELURAHAN WUA-WUA | KELURAHAN BONGGOEYA |
LARAATI, SE | MUH. AQSA FAYSAL |
ASMAR KIDING | INTAN BAFADAL |
HARLINA AISAH | DEDI DAMHALI |
KELURAHAN ANAWAI | KELURAHAN MATAIWOI |
ABDUL MUIN | SOFYAN MASULILI, S.Pd |
EDISRAN | EDISON TINONDA,S.Sos |
ABRAR | ADE WULAI RASUL KENANGAN, S.Sos |
Kecamatan Baruga
KELURAHAN WATUBANGGA | KELURAHAN BARUGA |
Drs. MUHAMMAD SALEH, M.Pd | ASRUN |
MURSIDIN, SP | JUHANA PALIMBA |
RISKA DAENG UMPO, SP | RAJAB SAPUTRA |
KELURAHAN LEPO-LEPO | KELURAHAN WUNDUDOPI |
SUGIONO | MUH. YUNUS |
LA BERE, S.Pd | MARYONO, S.Ag |
ARMAYA | Drs. MUH. SYAING |
Kecamatan Kambu
KELURAHAN KAMBU | KELURAHAN MOKOAU |
ERWIN CHANDRA.M, S.Ip | TRI WALUYO |
NURLAN, A.Ma | LA PADAE, S.Pd, M.Pd |
YOYON ARDIANSYAH, ST | NAHJEDDAH ARIFIN |
KELURAHAN PADALEU | KELURAHAN LALOLARA |
NURDIN MUHAMMAD | JUMADIL, S.Pd |
HARISMAN, SE/td> | FITRIA ANWAR, S.Pi |
JAFAR, SH | INDAR ATMAJI, S.Pd |
Kecamatan Poasia
KELURAHAN ANGGOEYA | KELURAHAN RAHANDOUNA |
JAFAR, S.Pdi | AMIRUL, S.Ag |
MULJAYA | LA ODE USAHA, S.Pd |
JAMALUDDIN | DARMADI, S.KOM |
KELURAHAN MATABUBU | KELURAHAN ANDUONOHU |
ABBAS WASKITO, S.Sos | AHMAD YUNAN |
SIGIT INDRA JAYA | LABAU, S.Si |
ISMAYADIN | LA FIRMAN |
Kecamatan Abeli
KELURAHAN BENUA NIRAE | KELURAHAN TOBIMEITA | KELURAHAN NAMBO |
HANIFAH | NARDIN | ZAINAL, S.Ag |
SAFARNI | AGUSALIM SIDIK | RAJAMUDDIN, S.Ip |
SUDARLIS, S.Sos | ROSNANI RIASA | MUH. ADAM |
KELURAHAN TONDONGGEU | KELURAHAN ANGGOLOMELAI | KELURAHAN LAPULU |
AMRAN ASBAHAR, S.Si | MARWAN, S.St | ERIADI, SKM |
WA ODE AZIZAH | ANCIA YUSRAN | ISRANI |
NUR SAYANG | FITRI SATRIANI TANUKILA | ASYAD |
KELURAHAN PUDAY | KELURAHAN SAMBULI | KELURAHAN TALIA |
RIDWAN RABIULSTANI | SARIFUDDIN, SE | ALBAR |
SITI SAKARIA, S.Sos | SAHRUN | SATRIANI |
IMRAN | RAKHMAN | SURIANTI |
KELURAHAN POASIA | KELURAHAN BUNGGUTOKO |
DAHLAN AKAL | ROBIN SAHRUL ZIDDI |
YUSNAWATI, S.Pd | HASMIRAH |
SARMILA SAMIR | ASBAR, A.Ma |
KELURAHAN ABELI | KELURAHAN PETOAHA |
SURAHMAN ISHAK, ST | NURDIN |
WA ODE SAIBA, S.Pd | AGUS SALIM |
RISWAN | YAMIN, S.Ip |
berikut nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Kendari, berdasarkan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA KENDARI NOMOR :05/Kpts/Kpu-Kota-026.433608/I/2014 tentang PENGANGKATAN/PENETAPAN KEMBALI ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KOTA KENDARI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 :
A. PPK Kendari Barat
1. ARIYANTO YUSUF (Ketua)
2. ADING LAWID, S.Sos (Anggota)
3. HANALIR, SE (Anggota)
4. ISRAN NAIM, ST (Anggota)
5. Ir. AZAI, M.Si (Anggota)
B. PPK Kendari
1. LA ODE HERMANTO (Ketua)
2. AMIR YUSUF, S.Sos (Anggota)
3. BAHARULLAH, SP (Anggota)
4. SITI ZULMI (Anggota)
5. JEKKY (Anggota)
C. PPK Abeli
1. MUH. ICHSAN, SP (Ketua)
2. WA ODE NURLINA, S.Pd (Anggota)
3. WAODE MUSTIKA INSAN, SE (Anggota)
4. LA SAHI (Anggota)
5. MAWARDI, S.Ag (Anggota)
D. PPK Poasia
1. TAUFAN (Ketua)
2. LAODE IMPO (Anggota)
3. MUH. DARWIS HASAN, S.Pdi (Anggota)
4. ASLAN, S.Pd (Anggota)
5. JUSRANA (Anggota)
E. PPK Kambu
1. RASID RAMADHAN, SH (Ketua)
2. LILI SAHARI ARIEF, SH (Anggota)
3. BUDI RAHARJO (Anggota)
4. ALIRUN ASA, S.Pd (Anggota)
5. DRS. JURIF SANGURA (Anggota)
F. PPK Baruga
1. ALDRYN, S.Ip (Ketua)
2. LAODE MULIAHATI RAALI, S.Pdi (Anggota)
3. AHMAD FIRMANSYAH (Anggota)
4. ABU, S.Sos (Anggota)
5. NASIRUN, SE (Anggota)
G. PPK Kadia
1. LAODE FINTORO, S.Ag (Ketua)
2. ARIFIN ALI (Anggota)
3. ST. RIANI THAYEB (Anggota)
4. LAODE ABDUL SYABAN, SH (Anggota)
5. DERMAWAN, S.Pd., M.Si (Anggota)
H. PPK Wua-Wua
1. ASRUKI, A.Md (Ketua)
2. SUPIRMAN, SE (Anggota)
3. ANDI PADA ULENG, S.Ag., SH (Anggota)
4. DEDI YUSRAN T (Anggota)
5. KASMAN, S.Pd (Anggota)
I. PPK Mandonga
1. HERI ISKANDAR (Ketua)
2. JUMIRAD, S.Sos (Anggota)
3. JOMA L, S.Pdi., M.Pd (Anggota)
4. INDRAWATI (Anggota)
5. LAODE ZUMAIL, S.Pd (Anggota)
J. PPK Puwatu
1. Drs. ZAINUDDIN PADUAI (Ketua)
2. LAODE ABU BAKAR (Anggota)
3. NUR BAETI (Anggota)
4. ABD SALAM SALI B, SE., M.Si (Anggota)
5. LISNAWATI AMBOLA (Anggota)
under construction
Tugas dan Wewenang PPS adalah :
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dakam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- membentuk KPPS;
- mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
- mengumumkan daftar pemilih;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungsn suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Tugas dan Wewenang PPK adalah :
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- membantu KPU Kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pemilu 1971
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemi¬lu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerin¬tahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR.
Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
- Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
- Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
- Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
c. Dasar Hukum
- TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
- TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966
- UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Per-musyawaratan / Perwakilan Rakyat
- UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (ad¬hoc).
e. Peserta Pemilu
Peserta Pemilu 1971 terdiri atas :
a. Partai Nahdlatul Ulama
b. Partai Muslim Indonesia
c. Partai Serikat Islam Indonesia
d. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
e. Partai Nasionalis Indonesia
f. Partai Kristen Indonesia
g. Partai Katholik
h. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
i. Partai Murba
j. Sekber Golongan Karya
2. PEMILU 1977
a. Sistem Pemilu
Pemilu kedua pada pemerintahan orde baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem per¬wakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Bi¬dang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
- Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
- Undang-undang Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
- Undang-undang Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
- Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
- Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Pemilu 1977 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struk¬tur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelu¬rahan, dan KPPS. Bagi warga negara Indonesia di luar negeri dibentuk PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).
e. Peserta Pemilu
Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
- Golongan Karya (GOLKAR).
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.
3. PEMILU 1982
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional).
b. Asas Pemilu
Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
c. Dasar Hukum
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerin¬tah Nomor 1 Tahun 1976.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu1982 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu
Peserta Pemilu 1982 terdiri atas :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Golongan Karya (Golkar).
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
4. PEMILU 1987
a. Sistem Pemilu
Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang di¬gunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum
- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.
- UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 se-bagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerin¬tah Nomor 1 Tahun 1976.
- Partai Persatuan Pembangunan.
- Golongan Karya
- Partai Demokrasi Indonesia.
- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1988 tentang Pemilu.
- UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990
- Partai Persatuan Pembangunan.
- Golongan Karya.
- Partai Demokrasi Indonesia.
- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1993 tentang Pemilu.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaima¬na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
- Partai Persatuan Pembangunan.
- Golongan Karya.
- Partai Demokrasi Indonesia.
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1987
Peserta Pemilu 1987 terdiri atas :
5. PEMILU 1992
a. Sistem Pemilu
Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum.
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu.
Peserta Pemilu 1992 terdiri atas :
6. PEMILU 1997
a. Sistem Pemilu.
Pemilu keenam pada pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama dengan sistem yang di¬gunakan dalam Pemilu 1992, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum.
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu.
Peserta Pemilu 1997 terdiri atas :